JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, akan banyak narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersayarat.
Hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah yang telah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurutnya, dalam PP 99 Tahun 2012 yang dicabut terdapat sejumlah persyaratan bagi para napi koruptor mendapat hak bebas bersyarat, selain sudah menjalani dua per tiga hukuman.
Baca Juga: Deretan Koruptor yang Bebas di Hari yang Sama dari Lapas Sukamiskin
Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
"Dihapusnya PP 99 Tahun 2012 akan semakin menjauhkan sifat kasus korupsi sebagai extraordinary crime, sehingga pembelaan terhadap kasus korupsi sama seperti kejahatan lain," ujarnya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022).
Feri juga menyayangkan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi ini merujuk pada UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hal ini semakin membuktikan bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan tidak seriusnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor
Di sisi lain hukuman bagi terpidana koruptor juga jauh dari harapan masyarakat dan dinilai tidak membuat efek jera.
Ditambah lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang molor berkepanjangan.
"Jadi kalau ada yang berniat korupsi begitu melihat sanksinya berat, mereka meninggalkan rencana itu. Tapi begitu melihat apa yang dilakukan pemerintah sekarang memberi remisi dan pembebasan bersyarat jorjoran, jangan-jangan mereka malah timbul niat korupsi besar. Toh nanti akan dapat remisi," ujar Feri.
Baca Juga: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Direktur Pusako: Ini Gelombang Pertama, Berikutnya Banyak Lagi
Feri menambahkan jika pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi seharusnya diterbitkan kembali peraturan pemerintah terkait syarat bagi pembebasan bersyarat dan remisi bagi terpidana kasus korupsi.
"Kemarin kita punya alasan menolak kejahatan extraordinary terutama korupsi untuk tidak dapat remisi di PP 99 Tahun 2012. Kalau serius memberi penjeraan kepada terpidana korupsi ya diperbaiki undang-undangnya dan peraturan pelaksanaannya," ujar Feri.
Sebelumnya sebanyak 23 narapidana kasus korupsi serentak mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung dan Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Rinciannya empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Baca Juga: Wamenkumham soal Bebas Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi: Semua Sudah Sesuai Aturan
Di antaranya napi koruptor yang dapat bebas bersyarat yakni Patrialis Akbar, Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suryadharma Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.