Feri menilai 23 napi koruptor yang mendapat bebas bersyarat secara serentak ini menjadi gelombang pertama.
"Berikutnya akan banyak lagi pelaku korupsi yang akan dibebaskan bersyarat," ujar Feri di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022).
Di kesempatan yang sama Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan, seluruh narapidana kasus korupsi yang mendapat bebas bersyarat telah sesuai dengan Pasal 10 UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Wamenkumham soal Bebas Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi: Semua Sudah Sesuai Aturan
Para napi koruptor sebagaimana Pasal 10 ayat (3) UU 22/2022, telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
Sebagai contoh Jaksa Pinangki. Terpidana kasus suap Rp7,35 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ini sudah lebih dua per tiga masa pidana 4 tahun.
"Nah kenapa semuanya bareng-bareng, karena dalam SK pembebasan bersyarat isinya semua segera karena secara hitungan sudah melewati dari dua per tiga masa pidananya," ujar Rika.
Rika menambahkan 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat bagian dari 1.380 napi yang diberikan hak bersyarat.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Eks Jaksa Pinangki Jalani Wajib Lapor di Bapas Jaksel
Napi yang tertinggi mendapat pembebasan bersyarat adalah kasus narkotika, pembunuhan, pencurian dan tindak pidana lainnya.
"Dalam UU 22 tahun 2022 ini tidak ada pengecualian semuanya sama, filosofi kita pembinaan dan menyiapkan mereka kembali ke masyarakat, kalau hukuman ada di pengadilan. Berapa pun hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu yang kami laksanakan pembinaan," ujar Rika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.