Pengakuan Ferdy Sambo soal keterlibatannya membunuh Brigadir J itu disampaikan setelah dua hari ditempatkan di patsus.
Baca Juga: Kapolri Blak-blakan Kesulitan Tangani Kasus Ferdy Sambo: Ada Intimidasi hingga Ancaman ke Penyidik
"Sehingga, kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, akhirnya pada saat selesai dia dipatsuskan, pada saat itu dipatsuskan, dua hari kemudian dia mengakui," ucap Sigit.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dinyatakan terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Baca Juga: LPSK Soroti Sikap Putri Candrawathi yang Masih Mencari Brigadir J Usai Dilecehkan: Ini Unik
Kelima orang yang terlibat itu saat ini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kata Polri Soal Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo yang Disebut untuk Menyimpan Mayat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.