Edi menambahkan syarat untuk mendapatkan Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dengan catatan, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari masa hukuman, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Lalu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Kemudian telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
Serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Pernyataan Bharada E saat Ubah Keterangan: Pak, Saya Tidak Mau Dipecat
Sedangkan, sambung Edi, pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat dalam Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018.
Yaitu, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Lalu, telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
“Berdasarkan ketentuan di atas untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat selain memenuhi syarat sebagai justice collaborator juga telah menjalani Asimilasi,” kata Edi.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Niat Ferdy Sambo Bunuh Yosua ke Bharada E: Kalau Kamu Siap, Kamu Saya Lindungi
“Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat, dengan syarat sebagaimana pada Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018.”
Disclaime: jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.