Dalam petitum-nya, ia meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka itu tidak berkekuatan hukum tetap.
Namun, hakim tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso menolak permohonan Eltinus.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, berdasarkan laporan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Mimika.
Proyek tersebut telah menghabiskan anggaran Rp250 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.
Pada tahun 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan dana Rp50 miliar untuk proyek tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menjelaskan, saat ini Eltinus sudah diamankan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Buntut Rektor Unila Ditangkap KPK, Masuk PTN Jalur Mandiri Diubah, Cara Penentuan Biaya Diumumkan
Bupati Mimika itu sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua.
“Rekan-rekan kami diminta untuk membantu pengamanan dan kemudian (Eltinus Omaleng) sudah diamankan oleh rekan-rekan KPK," ujarnya di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
"Ia (Eltinus Omaleng), masih dilakukan pemeriksaan di Brimob," sambungnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.