Diketahui, Ferdy Sambo selain ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, juga ditersangkakan atas kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polri akan Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Lie Detector, Ini Alasannya
Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu ditetapkan bersama enam tersangka lainnya.
Enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Lalu, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Kabareskrim Sayangkan Ferdy Sambo Tak Lapor Polisi di Magelang jika Putri Candrawathi Dilecehkan
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022).
Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Sidang hari ketiga, Selasa (6/9) untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, yang hasil keputusan sidang etiknya bakal diumumkan hari ini.
Adapun putusan sidang etik Kompol Chuck dan Baiquni dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Lantas keduanya mengajukan banding.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Aipda Rudi Rencanakan Bunuh Aipda Karnain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.