JAKARTA, KOMPAS.TV - Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya yang juga kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit.
Baca Juga: Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena Hidupkan Lagi soal Pelecehan Putri Sambo
Dalam pernyataannya, Ricky mengatakan, pihaknya melaporkan oknum penyidik Bareskrim Polri karena dinilai tidak profesional.
Menurut Ricky, laporan itu dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara kliennya, yakni Hanifah Husein.
"Melalui laporan ini, kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri," kata Ricky di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Karena ada upaya kriminalisasi klien kami," lanjutnya.
Baca Juga: Istri Mantan Menteri BPN Ferry Mursyidan, jadi Tersangka Penggelapan Saham Perusahaan Batu Bara
Dalam laporannya, Ricky berpandangan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat memeriksa kliennya telah mengabaikan fakta dan bukti.
”Kami melihat ada indikasi ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," ujar dia.
Pihaknya pun berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Kami berharap Ketua Kompolnas dan Irwasum Polri melakukan pengawasan terhadap penyidik pada Bareskrim Polri yang menangani perkara yang saat ini sedang dihadapi oleh klien kami," ujarnya.
Baca Juga: Hanifah Husein, Istri Mantan Menteri BPN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Saham!
"Termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota dan atau pejabat Polri."
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut.
"Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat," ujar Poengky.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan dari ACT, Diduga Hasil Penggelapan Dana
Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka.
Mereka antara lain Hanifah Husein yang merupakan istri dari mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta dua tersangka lain berinisial WW dan PBF.
Ketiganya merupakan Direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Baca Juga: Pukuli dan Siram ART dengan Air Panas, Polisi Bengkulu dan Istrinya Ditahan Kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.