Kompas TV nasional peristiwa

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Nilai Kasus Brigadir J Belum Transparan

Kompas.tv - 5 September 2022, 11:47 WIB
survei-litbang-kompas-mayoritas-responden-nilai-kasus-brigadir-j-belum-transparan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadri J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Pengamat: Narasi Komnas HAM soal Pelecehan Seksual Bisa Jadi Dasar Putri Candrawathi Bela Diri

Hal tersebut ditunjukkan dengan persentase dari responden sebanyak 57,9 persen dan 9,7 persen responden menyatakan yakin dan sangat yakni bahwa kasus kematian Brigadir J dapat diungkap secara tuntas.

Sedangkan 26,9 persen lainnya menyatakan tidak yakin kasus kematian Brigadir J diungkap tuntas. Bahkan ada 2,6 persen responden yang menyatakan sangat tidak yakin dan 2,9 persen lainnya tidak tahu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan publik, kepercayaan Polri memang menjadi pertaruhan yang disorot oleh publik.

Bukan tanpa sebab, Ferdy Sambo, atasan Brigadir J sempat membuat narasi kematian ajudannya sebagai peristiwa tembak menembak bukan pembunuhan.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik: Narasi Komnas HAM Abadikan Stigma Pelaku Pelecehan Seksual untuk Brigadir J

Tapi belakangan skenario Ferdy Sambo dipatahkan melalui keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit baik saat mengumumkan bekas Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka maupun dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR.

Kini lima orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Mereka yakni Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi serta dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta satu orang sopirnya Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Putri Candrawathi Panggil Kuat Ma'ruf ke Kamarnya di Rumah Magelang

Para tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x