JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil investigasi Komnas HAM menemukan dugaan adanya jual beli senjata di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dari penelusuran kepala perwakilan Komnas HAM Papua menemukan adanya dugaan jual beli senjata dari kasus tersebut.
Para tersangka yang merupakan oknum TNI AD dan warga sipil diduga melakukan transaksi jual beli senjata kepada korban.
Baca Juga: Soal Mutilasi 4 Warga Papua, Presien Jokowi : Proses Hukum agar Kepercayaan Kepada TNI Tidak Pudar
Setelah itu terjadi tindakan perampokan, pembunuhan disertai mutilasi.
"Awalnya mereka bertransaksi sebelumnya sudah berkomunikasi dan berjanji di waktu dan tempat tertentu untuk bertemu. Tetapi kemudian ketika bertemu, kerjaannya justru mereka merampok, membunuh dan mutilasi kelompok yang mau beli senjata itu," ujar Ahmad Taufan saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (3/9/2022).
Ahmad Taufan menambahkan saat ini tim investigasi juga masih mendalami tujuan para korban untuk membeli senjata api.
Apakah sebatas kepentingan memburu atau bagian dari jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Sebab para korban ini merupakan pihak yang tidak semestinya memegang senjata.
Baca Juga: Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Mimika Diancam Pasal Berlapis, dari Pasal Penjarahan Hingga ...
Terlebih kasus jual beli senjata dari oknum aparat kepada KKB sering tarjadi. Panglima TNI juga telah memberi perhatian terhadap kasus jual beli senjata dari prajurit ini.
"Sekarang kita masih coba mengusut, ini kelompok yang mau membeli ini siapa," ujar Ahmad Taufan.
Dalam kasus ini ada enam prajurit TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi kepada empat orang warga sipil di Papua yang diduga simpatisan KKB.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban ke-4 Kasus Mutilasi di Timika
Mereka yakni Mayor (Inf) HF dan Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Keenam prajurit TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan, pembunuhan disertai mutilasi.
Selain prajurit TNI AD, ada juga empat warga sipil yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.
Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian, sedangkan prajurit TNI AD ditangani oleh POM AD.
Enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Perjelas Perdagangan Senjata dan Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua
Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.