JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo.
Majelis sidang Etik menyatakan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan setelah melihat fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti ditunjukkan, majelis hakim komisi sidang etik memutuskan perilaku Kompol Baiquni Wibowo sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang Kode Etik, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Majelis hakim sidang etik juga menjatuhkan sanksi administrasi yakni penempatan khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
Untuk sanksi administrasi ini Kompol Baiquni Wibowo sudah menjalankannya. Kemudian secara kolektif kolegial seluruh majelis hakim sidang KKEP, menjatuhkan sanksi PTDH dari anggota kepolisian terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Atas putusan tersebut Kompol BW mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Ini Hasil Sidang Etik Kompol Chuk Putranto Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua
Sidang etik terhadap terlapor Kompol Baiquni Wibowo berjalan selama 12 jam dimulai pukul 10.00 WIB dengan mengahadirkan empat orang saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.