Sidang dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing menyatakan Kompol Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Kompol Baiquni Wibowo menjadi perwira Polri ketiga yang dipecat dalam kasus pelanggaran etik dalam penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM
Sebelum Kompol Baiquni Wibowo, putusan sanksi PTDH juga diterima Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.
Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sidang Komisi Kode Etik Polri masih terus berjalan untuk menjatuhkan sanksi terhadap para personel yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Diketahui dari 97 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik, 35 personel dinyatakan melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo Belum Juga Diterima Polri, Sidang Tetap Disiapkan
Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN).
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP) dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.