JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan hingga siang ini, Jumat (2/9/2022), pihaknya masih belum menerima memori banding terkait hasil putusan sidang kode etik profesi Polri (KKEP) dari Irjen Ferdy Sambo (FS).
Hal ini disampaikan Dedi dalam keterangan pers, Jumat (2/9), seperti yang dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat siang.
"Untuk memori banding Irjen FS belum diterima," kata Dedi.
Meski demikian, Dedi menyebut, Biro Wabprof telah berkomunikasi dengan pihak Divkum Polri dan sudah mempersiapkan sidang komisi banding.
"Sidang ini akan dipimpin oleh Pati bintang Tiga," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J
"21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujarnya.
Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Ferdy Sambo keberatan dan mengajukan banding setelah pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk memecat atau memberhentikannya secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri.
Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendamping Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8).
Meski demikian, Arman tidak menyampaikan secara rinci tanggal pelayangan banding tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM
Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kode etik yang digelar Kamis (25/8/2022) tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo diduga menjadi dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.