Roslin menilai tindakan Putri memotret Brigadir J dan mengirimkan foto tersebut kepada adiknya menunjukkan bahwa hubungan mereka sudah seperti hubungan ibu dan anak.
"Untuk apa dia memfoto dan memberikan itu kepada adik almarhum, Reza, kalau memang itu enggak dianggapnya sebagai anaknya dan almarhum juga menganggap itu (Putri Candrawathi -red) sebagai ibunya?," tanyanya.
Menurut Roslin, Brigadir J tak pernah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama atau kepercayaannya sejak kecil.
"Justru anak kami dari kecilnya itu sampai dia menjadi seorang angkatan itu tidak mau melakukan hal yang berlawanan dengan iman kepercayaan kami," ungkapnya.
Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ferdy Sambo Konsolidasi TKP Dugaan Kekerasan Seksual, dari Magelang ke Jakarta
Ia juga mengatakan bahwa pihak keluarga belum berkomunikasi dengan pengacara terkait dugaan kekerasan seksual yang disebut sebagai latar belakang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati, dan Bharada Richard Eliezer.
"Belum ada. Sama kami belum ada ya mbak, karena kami juga harus mencari makan ya. Jadi komunikasi kami seharian ini belum ada, dan posisi kami ini lagi di ladang juga ni lagi kerja," ungkap Roslin.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi kepada penyidik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan menyebut kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilatarbelakangi oleh adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip dari Breaking News di Kompas TV Kamis (1/9) kemarin.
Padahal, pada pertengahan Agustus lalu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi secara resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan tidak menemukan bukti.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Komnas HAM: Brigadir J Gendong Putri Candrawathi di Magelang Tanggal 4 Juli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.