JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat menggendong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam mengatakan peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 4 Juli 2022.
Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain, Kejagung Juga Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi
Artinya, peristiwa Brigadir J menggendong Putri Candrawathi itu terjadi tiga hari sebelum peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pada tanggal 7 Juli 2022.
Anam menjelaskan, gendongan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi itu terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
"Itu (Brigadir J menggendong Putri) tanggal 4 Juli, bukan 7 Juli, (sedangkan dugaan pelecehan seksual) itu tanggal 7 Juli," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Menurut Anam, pihaknya menilai peristiwa Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi itu merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga: Bharada E Trauma saat Rekonstruksi Bunuh Brigadir J, Pengacara: Tak Mudah Tembak Teman Satu Kamar
"Itu memiliki satu rangkaian peristiwa yang juga penting, gitu ya," ujar Anam.
Anam melanjutkan, setelah diduga terjadi pelecehan seksual pada 7 Juli 2022, rangkaian peristiwa lalu dilanjutkan dengan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Kuat Ma'ruf sempat mengancam akan membunuh Brigadir J karena dianggap telah melakukan hal yang merendahkan martabat Putri.
"Ancaman itu sejak awal kami temukan ancaman (Brigadir J) akan dibunuh tanggal 7 malam, terus pulang tanggal 8, lalu meninggal (terjadi pembunuhan)," ujar Anam.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik
Atas dasar fakta yang ditemukan itulah, Komnas HAM kemudian menyimpulkan bahwa diduga kuat terjadi pelecehan seksual yang diterima oleh Putri Candrawathi.
Namun, pelecehan seksual tersebut tidak terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo seperti laporan polisi yang dibuat Putri, melainkan itu terjadi di Magelang.
Selain itu, Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mengubah keterangan lokasi kejadian atas perintah suaminya Ferdy Sambo untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.
Atas dugaan kuat terjadi pelecehan seksual itu, Komnas HAM lantas meminta kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.
Baca Juga: Tangis Para Saksi Pecah di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Mereka Merasa Telah Dibohongi
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan rekomendasi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.