"Itu (foto) dari beberapa anggota kepolisian yang tempo hari diperiksa oleh Irsus. Kemudian dari jejak digital mereka ditemukan foto-foto," ujarnya.
"Tidak hanya satu foto, ada banyak sekali termasuk beberapa barang bukti yang tadinya masih ada setelah Timsus memeriksa barang sudah tidak ada. Itu kelihatan juga," ungkapnya.
"Itu semakin memperlihatkan peran adanya obstruction of justice," tutur dia.
Baca Juga: Komnas HAM Duga Kuat Ada Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J ke Istri Sambo
Taufan lalu menambahkan, dari foto tersebut, sesuai dari hasil otopsi pertama dan kedua memang tidak ada penyiksaan yang dilakukan kepada Brigadir J.
"Foto yang mereka ambil itu sangat awal, sebelum ambulans datang. Kelihatan tubuhnya bersih dari unsur-unsur penyiksaan," kata dia.
Seperti yang diketahui, Komnas HAM telah merampungkan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ada tiga poin utama dalam laporan rekomendasi tersebut.
Rekomendasi pertama berbunyi bahwa telah terjadi extrajudicial killing dalam kasus Brigadir J.
"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan," ujar Taufan.
Dan untuk rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Dibongkar Komnas HAM, Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J soal Jumlah Luka Tembak Berbeda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.