Baca Juga: Cerita Komnas HAM soal Rekonstruksi: Kuat dan Bripka RR Bantah Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Agung
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tersangka Ferdy Sambo saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana obstruction of justice.
Hal ini lantaran penyidik baru menyelesaikan kasus pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo dan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dibongkar Komnas HAM, Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J soal Jumlah Luka Tembak Berbeda
Menurut Dedi, saat ini kapasitas Ferdy Sambo masih sebagai saksi dan ada kemungkinan statusnya akan ditingkatkan.
"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya. Ini sudah masuk ranah penyidikan dan secara pararel untuk sidang KKEP juga berjalan," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9).
Sebelumnya diberitakan, ada 83 personel Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Sebanyak 35 personel telah direkomendasikan karena diduga melanggar etik serta 18 orang telah ditahan di tempat khusus.
Tiga dari 18 personel tersebut di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kemudian dari 15 yang ditahan di tempat khusus, ada enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.