Kompas TV nasional hukum

Gayus Lumbuun Sebut Hakim Harus Bisa Pisahkan Harapan Masyarakat dan Keadilan dalam Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 22:15 WIB
gayus-lumbuun-sebut-hakim-harus-bisa-pisahkan-harapan-masyarakat-dan-keadilan-dalam-kasus-brigadir-j
Gayus Lumbuun menyebut hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus bisa memisahkan antara harapan masyarakat dan keadilan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Sebeumnya dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut, ini menunjukkan bahwa publik sudah menjatuhkan vonis untuk Sambo.

“Ini menunjukkan bahwa vonis sudah dijatuhkan publik kepada Ferdy Sambo,” kata dia.

“Artinya, kasus ini di mata pubik sudah clear. Cuma menjadi problematik, karena dalam konteks penegakan hukum, tidak bisa didasarkan pada opini atau persepsi publik,” lanjutnya.


Burhanuddin menambahkan, kasus ini tidak bisa lepas dari opini publik. Bahkan, kata dia, jika tidak ada desakan publik, ia tidak yakin bahwa kasus ini bisa terungkap.

“Jadi, karena desakan publik yang sangat kuat, maka kasus ini bisa terungkap. Presiden menyampaikan beberapa kali, dan Kapolri akhirnya mengambil sikap,” tekannya.

“Nah, menjadi problematik ketika kasusnya sudah pada on the track, tapi persepsi publik sudah terbentuk,” lanjutnya.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Putri Candrawathi akan Ditahan?

Misalnya, lanjut dia, jika publik ditanya, apakah mereka percaya bahwa tidak ada motif lain selain pelecehan seksual, sebagian besar tidak percaya.

Burhanuddin juga menangkap adanya kegeraman luar biasa yang dirasakan publik terhadap Sambo, yang akhirnya menyebabkan mereka menjatuhkan vonis sebelum sidang dimulai.

“Akhirnya publik sudah menjatuhkan vonis, bahkan sebelum sidang dimulai. Dan ini menjadi problematik ketika misalnya putusan pengadilan tidak sesuai dengan persepsi publik,” tuturnya.

“Misalnya, kalau pengadilan tidak sampai pada keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati, bagaimana legitimasi sosial pengadilan, sementara vonis publik sudah jatuh,” ujarnya.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x