JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Persetujuan ekspor yang diberikannya sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan itu dianggap merugikan keuangan negara Rp 6 triliun dan kerugian ekonomi mencapai Rp12,3 triliun.
Wisnu dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Muhammad menyatakan Wisnu melakukan perbuatan bersama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang.
Baca Juga: Kemendag Tuding Pelonggaran PPKM dan Tingginya Harga Pokok Produksi Picu Kenaikan Harga Telur
"Kerugaian keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp12.312.053.298.925," ujar Agung saat membacakan surat dakwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/8/2022). Kasus ini mulai disidangkan pada 24 Agustus lalu.
JPU menjelasakan sejumlah korporasi yang diperkaya atas PE yang dilakukan Wisnu, yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas–Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.
Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng Murah Hingga Rp 2 M, Wanita di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," ujar jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.