Kompas TV nasional hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Magelang Dinilai Hanya Ikuti Narasi Ferdy Sambo

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 09:49 WIB
rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-magelang-dinilai-hanya-ikuti-narasi-ferdy-sambo
Bambang Rukminto dari ISESS menilai digelarnya rekonstruksi kejadian di Magelang hanya mengikuti narasi Ferdy Sambo, Selasa (31/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

"Rekonstruksi ini kan hanya salah satu upaya dalam pemeriksaan sebuah kasus, selain itu kan ada interview, interogasi dan konfrontasi," kata Bambang.

"Kalau sampai sejauh ini rekonstruksi melibatkan banyak pihak, seperti kemarin, ini ada sebuah kemajuan yang sangat luar biasa. Masyarakat bisa menonton," kata Bambang.

Baca Juga: Terungkap Ada Barang Bukti Pisau di Kasus Brigadir J, Diserahkan Kuat Maruf ke Ajudan Ferdy Sambo

Seperti diketahui, pembunuhan terhadal Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Namun, rangkaian kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu terjadi mulai dari rumah Ferdy Sambo di Magelang dan Jalan Saguling, Duren Tiga.

Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan Beigadir J berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi digelar di dua rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi. Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang ada di Magelang.

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Dedi menuturkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan. TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima orang tersebut saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x