Kompas TV nasional hukum

Terungkap Ada Barang Bukti Pisau di Kasus Brigadir J, Diserahkan Kuat Maruf ke Ajudan Ferdy Sambo

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 08:44 WIB
terungkap-ada-barang-bukti-pisau-di-kasus-brigadir-j-diserahkan-kuat-maruf-ke-ajudan-ferdy-sambo
Reka adengan yang dilakukan tersangka Kuat Maruf (Kiri), saksi Susi (kedua dari kiri) dan tersangka Putri Candrawathi (kanan) tekait peristiwa di Magelang. Proses rekonstruksi ini, dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di jalan Saguling, Selasa (30/8/2022). (Sumber: YouTube Polri TV Radio)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Namun, rangkaian kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu terjadi mulai dari rumah Ferdy Sambo di Magelang dan Jalan Saguling, Duren Tiga.

Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan Beigadir J berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Bharada E Diminta Datang saat Rekonstruksi, Komnas HAM akan Uji Temuan Baru yang Belum Dibocorkan

Rekonstruksi digelar di dua rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri.

"Hari ini kita sudah laksanakan giat rekonstruksi berlangsung kurang lebih 7,5 jam setengah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi. Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang ada di Magelang.

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Baca Juga: Khawatirkan Bharada E, Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi

Dedi menuturkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan. TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima orang tersebut saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Jadi di Magelang




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x