JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bamus DPRD) DKI Jakarta menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan digelar pada Selasa, 13 September 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat Bamus DPRD DKI menyatakan, rapat paripurna mengenai pemberhentian Anies dan Ahmad Riza diadakan mengingat masa bakti gubernur dan wakil gubernur DKI tersebut akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang pukul 10.00 WIB," ujar Prasetyo di Grand Cempaka Resort and Convention, Bogor, Selasa (30/8/2022), dikutip dari laman resmi DPRD DKI.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Anies Antisipasi Penyebaran Cacar Monyet
Prasetyo menambahkan penjadwalan paripurna pemberhentian Anies merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Dalam edaran yang berisi amanat tersebut, sambung Prasetyo, DPRD DKI diberikan waktu untuk menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
"Makanya kita tentukan sekarang," ujar Pras, sapaan Prasetyo.
Selain menentukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI, Bamus DPRD DKI juga menyepakati jadwal penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.
Baca Juga: DPRD DKI Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur DKI, Anies Baswedan: Kami Hormati Semua Prosesnya
Kemudian penetapan agenda bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI pada 19-21 September.
"Ada tiga agenda yang sudah kita sepakati, semoga bisa berlangsung dengan baik dan sesuai dengan jadwal," ujar Prasetyo.
Terpisah, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme rapat paripurna masa bakti gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 yang akan dilaksanakan DPRD DKI.
Baca Juga: Masa Jabatan Anies Berakhir Oktober, Mendagri akan Bahas Penjabat Pengganti September
"Semoga rapat nanti dapat berjalan lancar," ujar Marullah.
Adapun mekanisme pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.
Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Inilah Profil 3 Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Saat menyampaikan usulan, pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Usulan pemberhentian harus disampaikam ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Tiga Kandidat Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.