Kompas TV nasional hukum

Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 20:11 WIB
mendikbudristek-nadiem-makarim-sebut-ruu-sisdiknas-pastikan-guru-dapat-penghasilan-yang-layak
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir secara daring dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas TV/ANT/Indriani)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan guru sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya, kata Nadiem, panjang sekali.

Mendikbudristek menjelaskan bahwa saat ini, antrean sertifikasi guru telah mencapai 1,6 juta. 

Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, banyak guru yang tidak akan dapat menikmati sertifikasi tersebut karena telah mendekati masa pensiun.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti ketiadaan pasal yang secara eksplisit menjelaskan tentang tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas. Sebelumnya, pasal tersebut tertulis di UU Guru dan Dosen.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Minggu (28/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Tak Ada Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru: seperti Mimpi Buruk

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas

 




Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x