Kompas TV nasional hukum

Soal Isu Bharada E Tembak Brigadir J dengan Posisi Tangan di Kepala, Pengacara: Tidak Benar

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 09:12 WIB
soal-isu-bharada-e-tembak-brigadir-j-dengan-posisi-tangan-di-kepala-pengacara-tidak-benar
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

“Sekali lagi (rekonstruksi hari ini) akan nunjukkan posisi, Bharada E hanya diperintah. Apalagi banyak yang hadir dalam proses rekonstruksi nanti," tuturnya. 

Baca Juga: Pengacara Sebut Rekontruksi Tegaskan Posisi Bharada E Tak Ada Pilihan, Disuruh Nembak Brigadir J

Baca Juga: Khawatirkan Bharada E, Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi

Sebelumnya seperti diberitakan, Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Timsus Polri) akan menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rekonstruksi digelar hari ini, Selasa (30/8/2022), pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, rekonstruksi digelar di dua lokasi yakni rumah dinas dan pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"(Rekonstruksi) di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim ," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, tempat kejadian perkara .

Sedangkan rumah pribadinya berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Berdasarkan pernyataan kepolisian, rumah dinas Duren Tiga merupakan lokasi kematian Brigadir J. Sedangkan rumah pribadi di Jalan Saguling diduga menjadi lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Kemudian, belakangan terungkap bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x