Kemudian, dua ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Rucky Rizal serta asisten rumah tangga sekaligus sopir pribadi istrinya, Kuat Ma’ruf.
Baca juga: LPSK Sebut Rekonstruksi Kasus Brigadir J Tertutup, Bharada E Belum Pasti Datang
Kelima tersangka tersebut akan dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka akan memakai baju tahanan, kecuali Putri Candrawathi.
Terkait alasan Putri tidak mengenakan baju tahanan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Putri masih belum ditahan meski statusnya tersangka.
Dalam agenda ini, penyidik juga turut mengundang pihak eksternal Polri yakni Komnas HAM, Kompolnas dan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Putri Kekeh Mengaku Korban Pelecehan, Ayah Brigadir J: Hak Dia, Nanti Terbukti di Pengadilan
Kasus Brigadir J
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Kemudian, belakangan terungkap bahwa Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.