JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengakui telah mengubah keterangannya terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepadanya.
Diketahui, Putri Candrawathi berkukuh telah menerima tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J. Adapun keterangan Putri yang berubah yaitu mengenai lokasi kejadian.
Baca Juga: Reaksi Ferdy Sambo Ditanya Peristiwa di Magelang hingga Jl Saguling, Komnas HAM: Dia Emosi Sekali
Semula, Putri Candrawathi mengaku mendapat tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Belakangan, Putri mengubah keterangannya bahwa tindakan pelecehan tersebut dialaminya di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Taufan mengungkapkan keterangan Putri yang berubah itu diperoleh pihaknya dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bakal Bertemu Ferdy Sambo, Bharada E Siap Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang (bukan di rumah dinas)," kata Taufan, dikutip dari Kompas.com.
Taufan membeberkan alasan Putri Candrawathi mengubah keterangannya yaitu karena disuruh oleh suaminya, Ferdy Sambo.
"Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga," ucap Taufan menirukan ucapan Putri Candrawathi.
Namun demikian, Taufan mengatakan, keterangan Putri tersebut tidak bisa dibuktikan lebih lanjut. Sebab, keterangannya itu berubah-ubah.
Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit
Menurut dia, hal tersebut menjadi tugas penyidik untuk terus mendalami bukti-bukti lanjutan apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam itu.
"Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri)," ujar dia.
Taufan menambahkan, keterangan mengenai dugaan tindakan pelecehan seksual juga pernah diakui oleh Ferdy Sambo sendiri.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika Komnas HAM melakukan permintaan keterangan.
Ferdy Sambo yang disebut polisi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J mengatakan, ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan anak buahnya itu terhadap istrinya.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Respons Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Biar Dapat Pensiun, Jangan Hiraukan
Karena alasan itulah, Taufan mengatakan, Ferdy Sambo merasa geram atas tindakan Brigadir J, sehingga merencanakan pembunuhan.
"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, itu versi dia," kata Taufan.
Adapun kasus pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus pelecehan seksual itu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Belakangan, kasus tersebut ditarik lagi ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Langsung Diberhentikan dari Polri Lewat Keputusan Presiden
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri. Saat itu dia melaporkan, peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama, padahal Libatkan Bharada E
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.