JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, pihaknya akan memberikan petunjuk secara tertulis kepada Bareskrim Polri sebelum mengembalikan berkas para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Karena petunjuk tertulis itu harus komplit dalam memberi petunjuk, harus lengkap,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Kejagung, Senin (29/8/2022), dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.
“Sehingga untuk itu kami perlu melakukan koordinasi, ekspos berkali-kali dengan penyidik."
Baca Juga: Kejagung Enggan Banyak Bicara soal Perkara Ferdy Sambo: Jaksa Itu Tidak Membentuk Opini, Murni Hukum
Fadil menegaskan, menurut Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dikembalikan.
“Nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat,” kata Fadil.
Di samping itu, kata dia, hukum acara pidana menganut asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Itu maknanya dalam. Cepat itu artinya bukan terburu-buru, cepat dalam memproses pra penuntutan ini harus juga cermat. Jadi nggak boleh ada terkesan buru-buru,” tegasnya.
“Karena dalam UU, kami membangun anatomi kasus ini supaya terang apa peran orang-orang itu, apa alat buktinya, jadi kita bukan cepat terburu-terburu, tidak. Cepat sesuai hak kami untuk dipenuhi oleh penyidik, kalau sudah dipenuhi kami limpahkan ke pengadilan.”
Baca Juga: Ditunda, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Singkat Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kapolri Pekan Depan
Sebagaimana diberitakan, Kejagung akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Kejagung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Jampidum Fadil Jumhana.
Fadil mengatakan, jaksa menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas oleh penyidik kepolisian dalam berkas empat tersangka tersebut.
Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Istri Ferdy Sambo: Kami akan Teliti Sesuai Tuntutan Hukum Acara Pidana
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” katanya.
“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan.”
Sebelumnya, kepolisian telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Terhadap, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas
Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai juctice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, kepolisian juga menetapkan tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya ke Bareskrim Polri
Terhadap Putri, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.