JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menilai penambahan kekayaan Rektor UI, Ari Kuncoro sebesar Rp35 miliar selama tiga tahun menjabat merupakan hal yang tidak wajar.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menjelaskan hal itu kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Disebutkan, dalam Laproan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi awal 2018, kekayaan Ari Kuncoro sebesar Rp 27 miliar.
Saat itu Ari masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Namun, setelah tiga tahun menjabat Rektor UI, kekayaan Ari Kuncoro naik drastis menjadi Rp 62 miliar berdasarkan LHKPN terbaru yang dilaporkan pada 26 Maret 2022.
Baca Juga: Wamenkumham Enggan Bertemu Mahasiswa Bahas RKUHP, Ketua BEM UI: Anda Jangan Omong Kosong Saja
"Itu artinya, kekayaan Rektor UI bertambah hingga Rp 35 miliar," kata dia.
"Ini merupakan jumlah penambahan yang tidak wajar dalam tiga tahun menjabat sebagai Rektor UI," ucapnya.
BEM UI melalui unggahan akun Instagramnya, @bem_uiofficial UI mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Ari Kuncoro.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.