Kalima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Mereka dijadwalkam hadir dengan didampingi pengacara masing-masing.
Baca Juga: Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Langsung Diberhentikan dari Polri Lewat Keputusan Presiden
Selain itu, kata Dedi, pihaknya juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekonstruksi tersebut.
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," ucap Dedi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Kejagung telah menunjuk sebanyak 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara pembunuhan itu di persidangan.
Baca Juga: Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama, padahal Libatkan Bharada E
"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.
Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
Dengan adanya rekonstruksi itu, memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi tersebut.
"Insya Allah akan hadir," kata Arman.
Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.