Kompas TV nasional hukum

Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 08:18 WIB
ketika-sidang-etik-ferdy-sambo-berlangsung-tegang-mejelis-cecar-saksi-kamu-bicara-jangan-berbelit
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari disebut berlangsung tegang.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkapkan suasana di dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Respons Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Biar Dapat Pensiun, Jangan Hiraukan

Diketahui, Yusuf merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang untuk menghadiri sidang etik Ferdy Sambo sebagai pengawas Polri.

Menurut Yusuf, ketegangan itu muncul ketika pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Kala itu, kata Yusuf, para pimpinan majelis sidang yang terdiri atas jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.


 

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo berjumlah 15 orang. Mereka terdiri atas Bharada Richard Eliezer, Brigjen Hendra Kurniawan, Kuat Ma'ruf, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga: Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Langsung Diberhentikan dari Polri Lewat Keputusan Presiden

"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf dikutip dari Kompas.com pada Minggu (28/8/2022).

Para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi itu adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

Yusuf mengatakan, para jenderal polisi itu meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur agar tidak menimbulkan perbedaan keterangan.

Baca Juga: Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama, padahal Libatkan Bharada E

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," ucap Yusuf.

Yusuf menambahkan cecaran itu disemprot oleh kelima jenderal yang bertugas sebagai tim sidang etik Ferdy Sambo tersebut.

Menurut Yusuf, ketua dan anggota tim sidang etik sangat teliti mencocokkan keterangan para saksi yang dihadirkan tersrbut.

"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu," tutur Yusuf.

Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo."

Sebelumnya, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo telah rampung. Hasilnya, majelis etik memutuskan menjatuhakn sanksi kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Ferdy Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik tersebut.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.

Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x