Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menginjak dewasa, menurut Retno, mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kak Seto merekomendasikan kepada Polri agar anak bungsu Sambo dan Putri yang masih berusia 1,5 tahun tidak dipisahkan dengan ibunya, meski sang ibu nantinya berada di tahanan.
Mengingat, kata dia, kondisi anak akan tumbuh lebih sehat, jika tetap bersama sang ibu.
"Salah satu yang kami sarankan (untuk anak yang 1,5 tahun) adalah kalau bisa tetap bersama ibunya," ucap Kak Seto, Selasa (23/8).
"Dalam pengalaman kami, penelitian di berbagai negara, anak-anak yang bersama ibu, walaupun dalam kondisi penahanan, tapi anak-anak akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan dari ibunya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, setelah menyandang status sebagai tersangka, Ferdy Sambo kini tengah ditahan di Mako Brimob.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kunjung ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, meski sudah dinyatakan dalam kondisi sehat.
Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dia hanya mengatakan, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik. Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi, Jumat (26/8).
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Sesalkan Sikap Penyidik yang Tidak Menahan Tersangka Putri Candrawathi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.