JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI (Persero) memperbarui syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang akan mulai berlaku 30 Agustus 2022 mendatang.
Syarat naik kereta api terbaru ini salah satunya penumpang wajib sudah divaksin booster Covid-19.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat wajib calon penumpang usia 18 tahun ke atas.
Sementara itu, pelanggan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (28/8/2022).
Ada perbedaan mengenai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru ini dengan syarat sebelumnya.
Sebelumnya, pelanggan 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin booster boleh melengkapi syarat naik kereta api dengan hasil tes negatif RT-PCR.
Namun, mulai pemberangkatan 30 Agustus nanti, syarat itu tidak berlaku.
Oleh karena itu, bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya 100 persen.
Pembatalan tiket kereta dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib untuk Bepergian, Tes PCR-Antigen Dihapus
Joni berharap pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster segera menuju vaksinasi lokasi yang ada di Stasiun KAI maupun yang disediakan pemerintah.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” pungkasnya.
Seluruh penumpang kereta api jarak jauh tetap diimbau untuk terus memakai masker.
Ketentuannya adalah masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga diimbau untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Sepanjang perjalanan, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.
Berikut syarat naik kereta api jarah jauh terbaru mulai 30 Agustus 2022.
1. Usia 18 tahun ke atas
2. Usia 6-17 tahun:
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
Demikian syarat naik kereta api lokal dan jarak jauh terbaru mulai 30 Agustus 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.