JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Jumat (26/8/2022) malam.
Karena belum selesai, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu 31 Agustus pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan itu, yakni karena faktor kesehatan.
"Pemeriksaan PC ini dihentikan dulu, karena larut malam dan mengingat menjaga kondisi kesehatan bersangkutan. Dan pemeriksan masih akan dilanjutkan, pada Rabu 31 Agsutus," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu (31/8) pekan depan bersama sejumlah tersangka lainnya seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Didampingi pengacara, Putri Candrawathi tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB setelah sebelumnya tampak menghindari para wartawan.
Sebelum diperiksa Putri menjalani tes kesehatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan materi penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut keterangan Kadiv Humas Polri, sejauh ini tersangka PC sudah bisa memberikan keterangan dengan baik.
Diketahui Putri diduga mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta itu.
"Artinya kalau diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam kondisi kesehatannya tentunya lain," ujar Dedi, Jumat (26/8).
Baca Juga: Pekan Depan Penyidik Pertemukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Rekonstruksi dan Konfrontasi
Usai dilakukan pemeriksaan, Putri Candrawathi tidak ditahan secara langsung.
Dedi menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Putri lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai," katanya.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.
Dia menjelaskan pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.
Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara Karena Alasan Kesehatan, Dilanjutkan Pekan Depan
Arman Hansi juga menjelaskan, dalam pemeriksaan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP.
Termasuk peran dan dugaan yang disangkakan kepadanya.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Kadiv Humas mengatakan dalam pemeriksaan Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Baca Juga: Pekan Depan Penyidik Pertemukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Rekonstruksi dan Konfrontasi
Setelah melakukan pemeriksaan, Penyidik Bareskrim Polri telah membuat agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (31/8).
Dalam agenda pemeriksaan lanjutan, penyidik akan mempertemukan Putri Candrawathi dengan tersangka lainnya termasuk sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, pemeriksaan konfrontasi para tersangka ini untuk kepentingan pembuktian.
"Pemeriksaan PC (Putri Candrawathi) dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2022) malam.
Selain pemeriksaan konfrontasi, penyidik mengagendakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.
Baca Juga: Di Hadapan Penyidik, Putri Candrawathi Masih Mengaku Sebagai Korban Kekerasan Seksual
Sepertid diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.