JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri sedang memproses banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berkaitan pemecatan dirinya.
Penjelasan tentang proses banding tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
"Sedang berproses," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/8/2022) malam.
Dia menerangkan, pengajuan banding itu akan diputuskan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP Banding," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Beberkan 8 Poin Rekayasa Skenario Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J
Sidang KKEP yang digelar Kamis (26/8/2022) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Sambo menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP digelar mulai Kamis pagi dan selesai pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela.
Selain sanksi berupa PTDH atau dipecat, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari kepada Ferdy Sambo.
Adapun ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilihat dalam Pasal 69 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Selanjutnya, pada Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.
Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.
Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri, kemudian menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.
Selanjutnya, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.
KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berdasarkan hasil penyidikan Polri, Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam Lebih di Bareskrim
Selain Sambo, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.