JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri sedang memproses banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berkaitan pemecatan dirinya.
Penjelasan tentang proses banding tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
"Sedang berproses," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/8/2022) malam.
Dia menerangkan, pengajuan banding itu akan diputuskan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP Banding," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Beberkan 8 Poin Rekayasa Skenario Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J
Sidang KKEP yang digelar Kamis (26/8/2022) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Sambo menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP digelar mulai Kamis pagi dan selesai pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela.
Selain sanksi berupa PTDH atau dipecat, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari kepada Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.