JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi langkah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri hingga banding setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Menurut Kamaruddin, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan mengundurkan diri hingga mengajukan banding tersebut merupakan akal-akalan untuk mempertahankan dirinya bisa tetap menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Langsung Diberhentikan dari Polri Lewat Keputusan Presiden
Dengan begitu, meskipun bakal dipidana Ferdy Sambo bisa tetap menikmati haknya mendapat pensiun jika tetap menjadi anggota kepolisian.
"Itu akal-akalan dia supaya tetap menjadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun, kalau dia mundur kan gitu," kata Kamaruddin di Jakarta pada Jumat (26/8/2022).
Karena itu, Kamaruddin meminta kepada komisi kode etik yang menyidangkan Ferdy Sambo untuk mengabaikan surat pengunduran diri dan upaya banding tersebut.
"Tapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama, padahal Libatkan Bharada E
Meskipun begitu, Kamaruddin mengakui bahwa pengajuan banding yang dilakukan merupakan hak dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Namun, Kamaruddin mengatakan pihaknya menginginkan agar Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau dia banding itu hak dia, tetapi kita berharap tetap PTDH," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah mendengar putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Adapun hasil sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding tersebut.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob
Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Selama waktu tersebut, tambahnya, sekretaris KEPP akan memutuskan pengajuan banding tersebut.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya."
Baca Juga: Kapolri soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pelecehan atau Perselingkuhan, Tak Ada Isu Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.