Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Teken Perpres 104, Tunjangan Kepala BRIN Capai Rp49,86 Juta Per Bulan, Berapa untuk Megawati?

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 20:09 WIB
jokowi-teken-perpres-104-tunjangan-kepala-brin-capai-rp49-86-juta-per-bulan-berapa-untuk-megawati
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022, Kamis (18/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dengan demikian, tunjangan kinerja untuk Kepala BRIN mencapai Rp49,86 juta yang akan diterima setiap bulannya. Aturan itu mulai berlaku sejak 24 Desember 2022.

Baca Juga: Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan TNI, dari Rp200 Ribu hingga Rp5 Juta per Bulan

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 Perpres yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Adapun tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi adalah senilai Rp33,24 juta per bulan, artinya 150 persen dari jumlah tersebut adalah Rp49,86 juta per bulan.

"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 2 aturan tersebut.

Sedangkan dalam pasal 7 diatur bahwa pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Diminta Naikkan Tunjangan Purnawirawan TNI, Jokowi: Saya Tidak Janji, tapi Nanti Saya Panggil Menkeu

Presiden Jokowi juga menandatangani Perpres No 105 tahun 2022 yang mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Dalam aturan tersebut, ditentukan bahwa Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala BRIN.


Artinya, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku Sekretaris Dewan Pengarah yang juga anak buah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN mendapatkan Rp43,627 juta per bulan.

Sementara itu, hak keuangan Anggota Dewan Pengarah BRIN adalah setara 10/12 dari total tukin Kepala BRIN. Jumlah tersebut mencapai Rp41,55 juta per bulan.

Baca Juga: MRT Jakarta Buka Lowongan, Dapat Gaji-Tunjangan hingga Dana Pensiun

Selanjutnya, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN. Mereka mendapat Rp29,085 juta per bulan.

Adapun hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri tidak diatur dalam Perpres tersebut.

Perpres itu hanya menyebut Megawati mendapatkan hak keuangan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," demikian bunyi pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.

Baca Juga: Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI

Berikut rincian tukin pegawai di lingkungan BRIN:

- Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan

- Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan

- Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan

- Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan

- Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan

- Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan

- Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan

- Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan

- Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan

- Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan

- Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan

- Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan

- Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan

- Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan

- Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan

- Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan

- Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x