"Tersangak ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022," ujar Ketut.
Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka.
Baca Juga: Kejagung Butuh Waktu 14 Hari untuk Penelitian Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Mereka yakni pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Kejagung juga menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian senilai Rp78 triliun.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan, Anggota DPRD Kota Palembang Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya
Kejagung juga telah menyita 32 aset milik Surya Darmadi. Aset tersebut berupa perkebunan sawit, bangunan, kapal, dan hotel.
Aset Surya Darmadi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali.
Penyidik juga akan menyita aset lain seperti helikopter dan lahan, bangunan di daerah Kalimantan, Jambi, dan Batam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.