Berangkat dari keterangan terbaru yang disampaikan Bharada E itulah, Listyo Sigit menyampaikan skenario yang sebelumnya telah disusun Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J berubah.
"Dan ini yang kemudian merubah semua info awal dan keterangan pada saat itu. Richard minta disiapakn pengacara baru, serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, pada saat itu Ferdy Sambo masih berkelit dan belum mau mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Trimedya Curiga Muncul Konsorsium 303 di Tengah Kasus Ferdy Sambo: Khas Cara-Cara Penegak Hukum
Ferdy Sambo disebut Kapolri masih mempertahankan skenario awal yang ia bangun bahwa tewasnya Brigadir J karena insiden tembak-menembak.
"Saat FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ujar Listyo Sigit.
Selanjutnya, kata Listyo, Bharada E menuliskan runutan kejadian peristiwa dari Magelang hingga TKP pembunuham Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berbekal keterangan Bharada E, kata Sigit, penyidik kemudian menetapkan Bripka RIcky Rizal atau RR dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Baca Juga: Susno Duadji Mengaku Diteror karena Analisa Kasus Ferdy Sambo: Ini Menyangkut Nyawa, Saya Tak Takut
Setelah Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka, barulah Ferdy Sambo menyerah dan mengakui perbuatannya terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan dalam BAP soal Richard mengakui perbuatannya, kemudian Ricky dan Kuat juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri.
"Berdasarkan pengakuan 3 tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya."
Setelah itu, penyidik menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada 9 Agustus.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Sosok yang Bocorkan Bungker Uang Ferdy Sambo, Perwira Polisi Berpangkat Kombes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.