JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan peran bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, setelah persitiwa penembakan, Brigjen Hendra mendatangi rumah keluarga Brigadir J di Jambi untuk proses penyerahan jenazah.
Baca Juga: Trimedya Curiga Muncul Konsorsium 303 di Tengah Kasus Ferdy Sambo: Khas Cara-Cara Penegak Hukum
Waktu itu, kata Kapolri, Brigjen Hendra datang pada malam hari. Brigjen Henra kemudian meminta pihak keluarga untuk tidak merekam kedatangan peti jenazah Brigadir J.
Tak hanya itu, lanjut Kapolri, pihak keluarga korban juga tidak diperbolehkan merekam ataupun memotret jenazah Brigadir J.
"Malam harinya, datang personel dari Divisi Propam Polri yang berpangkat Pati atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan atau Karo Paminal," kata dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
"(Brigjen Hendra) menjelaskan dan meminta (keluarga) pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib."
Baca Juga: Susno Duadji Mengaku Diteror karena Analisa Kasus Ferdy Sambo: Ini Menyangkut Nyawa, Saya Tak Takut
Selanjutnya, Kapolri menuturkan, Brigjen Hendra menjelaskan soal luka tembak di beberapa bagian tubuh Brigadir J kepada pihak keluarga.
“Keluarga mendapatkan penjelasan lebih detail, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka-luka yang ada di tubuh jenazah," tutur Listyo.
Namun, ungkap Kapolri, pihak keluarga Brigadir J tidak serta merta percaya begitu saja terkait dengan penjelasan yang disampaikan personel Divisi Propam tersebut.
Menurut Kapolri, pihak keluarga Brigadir J menanyakan terkait keberadaan CCTV yang ada di lokasi kejadian atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Sosok yang Bocorkan Bungker Uang Ferdy Sambo, Perwira Polisi Berpangkat Kombes
“Beberapa hal kemudian ditanyakan antara lain masalah CCTV yang ada di tempat kejadian, kemudian hal-hal yang dirasa janggal," ujar mantan Kabareskrim itu.
Selain itu, pihak keluarga juga menanyakan barang-barang milik korban Brigadir J kepada polisi yang mengantarkan jenazahnya.
"Kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik,” tutur jenderal polisi bintang empat ini.
Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, personel Polri yang mengantar jenazah Brigadir J juga menjelaskan alasan korban tidak bisa dimakamkan secara kedinasan.
Baca Juga: Komisi III DPR Rapat Bersama Kapolri Hari Ini, Bahas Kasus Brigadir J hingga "Kerajaan Ferdy Sambo"
"Karena menurut personel Divpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan," tuturnya.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan termasuk salah satu perwira Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Hendra diduga telah melanggar kode etik karena melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J.
Akibat perbuatannya, Brigjen Hendra kini ditahan di tempat khusus atau Patsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Tolak Hasil Autopsi Ulang, Kamaruddin Yakin Brigadir J Dianiaya Dulu sebelum Dibunuh, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.