Kompas TV nasional agama

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 324.834 Pelaku UMK, Cek Link, Syarat dan Daftarnya

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 11:21 WIB
kemenag-buka-sertifikasi-halal-gratis-untuk-324-834-pelaku-umk-cek-link-syarat-dan-daftarnya
Ilustrasi UMK. Kemenag buka sertikasi halal bagi 300-an ribu UMK secara gratis (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), Kementerian Agama (Kemenag) sedang membuka sertifikasi halal secara gratis. Jumlahnya mencapai 324.834 ribu kuota sertifikasi halal. Untuk link daftar sertifikasi halal UMK, ada di tautan di artikel ini. 

Lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), per hari ini Rabu (24/8/2022) kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 kembali dibuka. 

Dilansir dari situs resmi Kemenag, fasilitas ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu: 

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
  2. Skala usaha mikro atau kecil
  3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
  5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  7.  Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Adapa terkait link pendaftaran, mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha, cek di sini.

2. Update data pelaku usaha, cek di sini 

3. Permohonan sertifikasi halal, cek link di sini 

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan link di sini  




Sumber : Kompas TV/Kemenag




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x