Sebelumnya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mejelaskan inspektur khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Baca Juga: Ketika Ayah Brigadir J Naik ke Panggung Wisuda, Rektor UT Sampaikan Duka Mendalam
Hasil pemeriksaan terdapat 35 personel yang bakal ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.
Kemudian dari 35 personel itu, sudah ada 18 personel di antaranya yang ditahan di tempat khusus.
Tiga orang di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Komjen Agung menambahkan, sebanyak 15 dari 18 personel yang ditahan di tempat khusus tersebut, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Buntut Terlibat Skenario Ferdy Sambo
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik dan tingkatkan statusnya," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Adapun enam personel yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.