“Sehingga internal criminal justice system ini, yang ada di dalam Polri ini betul-betul tidak di bawah satu lembaga superior seperti Divisi Propam.”
“Ini memang harus dirampingkan, dipecah menjadi beberapa bagian sehingga tidak terpusat pada satu sentral badan tertentu,” tuturnya.
Berbeda dengan Islah, Usman hamid, anggota Dewan Pakar PERADI, menyebut internal criminal justice system tidak ada di dalam kepolisian.
“Saya harus luruskan ya, jadi internal criminal justice system itu tidak ada di dalam kepolisian,” tegas dia.
“Justu kepolisian adalah bagian kecil dari sistem peradilan pidana terpadu, integrated criminal justice system.”
Menurut Usman, yang jadi masalah adalah yang mereka lakukan sebenarnya tidak cukup dengan alasan kepangkatan atau jabatan.
“Karena di dalam kepolisian itu, kalau kita baca baik-baik Undang-Undang Kepolisian, sistem kerjanya menggunakan sistem kewenangan diskresional.”
Usman mencontohkan, kewenangan Kepolisian Resor Jakarta Selatan tidak bisa diintervensi oleh Polda Metro Jaya.
Demikian pula dengan kewenngan Polda Metro Jaya, tidak bisa diintervensi oleh Bareskrim dan seterusnya.
Baca Juga: Anggota Dewan Pakar PERADI: Polisi yang Lakukan Obstraction of Justice Hukumannya Diperberat
“Yang bisa dilakukan adalah supervisi. Jadi terhadap perkara substansi, itu sepenuhnya wewenang di tingkat penyidik Polres Jakarta Selatan, atau misalnya Polda Metro Jaya.”
Bahkan, jika mereka terbukti melakukan obstraction of justice, baik dia berada di TKP atau tidak, jika mereka menghilangkan barang bukti, menghancurkan, dan semacamnya, merupakan pelanggaran hukum pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.