“Tapi, ini kan memang tidak bisa dipukul rata tingkat keterlibatan mereka.”
“Kita memang boleh mengenakan hukum pidana kepada orang yang betul-betul dianggap terlibat dalam obstruction of justice, apalagi yang berusaha merusak TKP,” jelasnya.
Pernyataan Islah tersebut ditanggapi oleh Usman Hamid, dewan pakar PERADI, yang menilai tindakan dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait kasus Brigadir J, berada dalam satu klaster yang sama.
“Saya kira keseluruhan tindakan yang diklasterkan itu sama, berada di bawah payung obstruction of justice,” jelas Usman.
“Kalau kita baca baik-baik Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka baik itu merusak, menghilangkan, membuat tidak terpakai, menghancurkan, hampir seluruh pendefinisian tentang obstruction of justice ada di sana semua. Jadi satu klaster dia tentang obstruction of justice.”
Usman juga menyanggah pernyataan Islah yang menyebut bahwa kasus ini membabi buta ke arah mana pun.
Sebab, lanjut Usman, jika kita berbicara tentang 83 personel Polri yang diduga terlibat dalam obstruction of justice, jumlahnya tidak sampai satu persen dari total jumlah anggota Polri.
“Kalau kita bicara 83 orang ini, berapa sih persentasenya dibandingkan 460 ribu anggota kepolisian,” ucapnya.
“Bahkan kalau kita bicara satgas khusus yang jumlahnya 439 di bawah Ferdy Sambo, berapa persen? Tidak sampai satu persen dari 460 ribu anggota kepolisian,” tegasnya.
Sehingga, terhadap mereka yang diduga terlibat dalam obstruction of justice, menurut Usman, hanya seperti mencabut duri di dalam daging kepolisian.
Baca Juga: Pakar Peradi Sebut Terduga Pelaku Obstraction of Justice Harus Ditahan Proses Pidana
Menurutnya, hal itu memang menyakitkan dan pahit, bahkan mungkin akan menimbulkan sakit yang luar biasa, tapi itu akan menyembuhkan.
“Dan ingat, tidak semua perwira tinggi kepolisian ada di Satgas Khusus, ada sejumlah perwira tinggi yang saya kira bersih dari jaringan, atau dari hubungan-hubungan subyektif atau dari kendala psikohierarki,” kata Usman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.