Kompas TV nasional peristiwa

Kak Seto Siap Bantu Anak-anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Psikolog hingga Tenaga Pendidikan

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 10:21 WIB
kak-seto-siap-bantu-anak-anak-ferdy-sambo-putri-candrawathi-psikolog-hingga-tenaga-pendidikan
Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

Kak Seto menegaskan LPAI siap membantu jika dibutuhkan.

Ia menjelaskan, karena LPAI telah bertahun-tahun menangani berbagai kasus perlindungan anak mulai dari penanganan psikolog hingga pendidikan.

Lebih lanjut, Kak Seto bersama jajaran berupaya kembali mendatangi Mabes Polri yang sebelumnya tertunda.

Pertemuan itu tertunda lantaran adanya konferensi pers hasil autopsi ulang mendiang Brigadir J pada Senin kemarin.

"Saya menunggu siapa yang akan bisa menemui, kemungkinan adalah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi," tuturnya.

Sebagai informasi, kedua pasangan tersangka itu memiliki empat orang anak, salah satunya berusia balita. 

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV  Polri akan memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, yang saat ini sama-sama berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"(Polri) akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," ujar Dedi, Senin (22/8/2022).

Meski begitu, Dedi tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait teknis dan proses pelaksanaan pendampingan psikologi terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri.

Dedi mengatakan, pendampingan tersebut nantinya akan diberikan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Polri bidang psikolog.

"Nanti (pendampingan) dari SDM tentunya," ucapnya.

Diketahui, selain Ferdy Sambo dan Putri, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Ketiga tersangka tersebut merupakan ajudan dan asisten rumah tangga Sambo dan Putri.

Adapun kepada para tersangka itu dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x