JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengkritik langkah tim dokter forensik yang lebih dahulu memberikan hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, kepada wartawan daripada dirinya selaku perwakilan keluarga.
"Saya kan sudah mengajukan daftar pertanyaan di malam hari menjelang ekshumasi, tetapi sampai hari ini, dokter (forensik -red) itu belum mengirimkan apa pun ke saya," kata Kamaruddin dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (22/8/2022).
"Jadi kalau dia dokter independen, karena saya yang mengajukan ekshumasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka, baru mereka rilis ke berita," imbuhnya.
Ia juga menyayangkan proses pemberian keterangan kepada wartawan secara doorstop (teknik wawancara wartawan dengan menghadang narasumber secara langsung) di Bareskrim.
Sebab, menurut Kamaruddin, mestinya tim dokter forensik mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik: Tak ada Kekerasan Lain Selain Kekerasan Senjata Api
"Dia (tim dokter forensik -red) harus undang wartawan jelaskan satu per satu, sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail, karena ini kan perintah konstitusi, perintah undang-undang, sama perintah Presiden, harus transparan," ungkapnya.
Menurutnya, tim dokter forensik perlu memberikan hasil autopsi lanjutan terhadap jenazah Brigadir J kepada dirinya dan mengundang wartawan.
"Dokternya itu, dia harus memberikan hasil kepada saya dan mengundang wartawan secara transparan," kata Kamaruddin.
Ia juga mempertanyakan dokter forensik yang ia nilai merilis informasi sedikit-sedikit kepada wartawan dan mengatakan akan menyampaikan hasil autopsi lengkapnya di pengadilan.
"Tapi kalau dibilang nanti di pengadilan, kenapa dia rilis sedikit-sedikit? Berarti dia ini dokter tidak independen. Harusnya, ya sekalian aja nanti di pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Dokter Forensik: Luka di Dua Jari Brigadir J karena Sambaran Anak Peluru dan Tak Ada Kuku Tercabut
Menurut Kamaruddin, tim dokter forensik berkewajiban memberikan hasil autopsi kepada pihaknya selaku pemohon.
"Karena saya yang memohon, maka serahkan dong hasilnya ke saya," tegasnya.
Menurut dia, tim dokter forensik dapat disebut independen apabila menyerahkan hasil autopsi kepada pihak pemohon dan menunjukkannya kepada masyarakat.
"Tapi kalau dia hanya memberikan kepada penyidik saja, itu namanya dokter dependen," pungkas penasihat hukum keluarga Brigadir J itu.
Baca Juga: Ketua Tim Dokter Forensik Jelaskan Alasan Otak Brigadir J Ditemukan di Perut Saat Autopsi Kedua
Sebelumnya, ketua tim dokter forensik yang melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah, memastikan bahwa tidak ada luka kekerasan, melainkan luka tembak di tubuh jenazah.
Ade mengatakan bahwa pihaknya telah fokus memeriksa dugaan luka akibat kekerasan di tubuh jenazah sesuai informasi yang disampaikan oleh keluarga sebelum pelaksanaan autopsi kedua pada 27 Juli 2022 lalu.
"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari keluarga (Brigadir J -red) pada bagian-bagian tubuh tertentu itu lah yang kami lihat, dan memang sudah kami pastikan, baik secara makroskopik dengan menggunakan cahaya forensik serta dengan mikroskopik, bahwa itu kami pastikan tidak ada luka di sana," kata Ade yang juga ketua umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ia menegaskan, hasil autopsi kedua Brigadir J menunjukkan bahwa tidak ada luka di tubuh Brigadir J selain luka tembakan atau kekerasan senjata api.
"Jadi saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksan kami baik pada saat kami lakukan autopsi, maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya (Brigadir J -red) selain luka-luka akibat kekerasan senjata api (luka tembakan -red)," tegas Ade.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.