JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pernyataannya sebelumnya terkait sikap DPR yang diam terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud mengatakan, awalnya anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Trimedya Panjaitan sempat melontarkan pernyataan keras terkait kasus tersebut sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Mahfud MD Jawab DPR soal Kapolda Metro Irjen Fadil Imran akan Susul Ferdy Sambo
Trimedya, kata Mahfud, meminta agar kasus pembunuhan Brigadir J dibuka saja secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi.
Namun, Mahfud melanjutkan, sikap anggota DPR perlahan diam ketika kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sudah mulai memanas.
Terlebih, kata Mahfud, ketika kasus tersebut kemudian mulai mengarah kepada penetapan tersangkanya.
Menurut Mahfud, seharusnya DPR tetus bersikap lantang berbicara mendorong agar kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dapat diungkap ke publik.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Akrab dengan Anak-anak Ferdy Sambo, Kerap Antar Sekolah hingga Setrika Pakaiannya
"Saya bilang DPR awal-awalnya memang ramai sekira tiga hari berturut-turut. Trimedya keras muncul di TV bahwa kasus Brigadir J harus dibuka," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Tetapi, ketika sudah memanas, sudah menuju ke ini (tersangka) kok tidak ada suara dari sini (DPR). Mana nih kok DPR diam? Harusnya ikut bersama saya mendorong mengungkap kasus ini."
Mahfud menambahkan bahwa hukum merupakan produk politik. Karenanya, ia tidak bisa jalan sendiri kalau tidak ada tindakan politik yang mendorongnya.
"Hukum itu kan produk politik, tidak bisa hukum jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorongnya. Pro Justicia-nya kita dorong dari gerakan-gerakan politik," ucap Mahfud.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Bibi Brigadir J: Kami Terpaksa Tega, Dia Selalu Bohong hingga Memfitnah
Mahfud lantas mencontohkan ketika DPR lantang berbicara mengenai kasus Brotoseno yang kembali menjadi polisi setelah dipenjara karena tersangkut kasus korupsi.
"Kasus Brotoseno itu kan berhasil karena DPR yang ngomong. Brotoseno di penjara tiba-tiba jadi polisi lagi," ujar Mahfud.
"Menurut undang-undang tidak boleh. Ribut orang, lalu DPR ngomong. Setelah itu, Kapolri bergerak bersama Kompolnas, pecah telurnya."
Karena itu, Mahfud menginginkan agar DPR juga ikut bersuara terhadap kasus Brigadir J. Sebab, jika ia hanya seorang diri, khawatir kasus tersebut tidak berjalan.
"Kalau saya hanya sendiri tidak selesai," ujar Mahfud.
Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Berawal Ada Sederet Kejanggalan Luka Dibongkar Keluarga
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan soal gaya politiknya yang menyampaikan segala perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J langsung kepada publik, baik melalui media sosial atau konvensional.
"Saya menggunakan cara yang tidak melanggar hukum. Terukur. Apa yang boleh saya buka, apa yang tidak saya buka, saya ukur betul," ujar Mahfud.
"Saya menggunakan politik agar hukum bekerja. Gitu aja, kalau saya."
Sebelumnya, Mahfud MD menyoroti sikap anggota DPR yang diam terkait kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud menyampaikan demikian saat diwawancarai Kompas TV mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J akan Laporkan Benny Mamoto hingga Eks Kapolres Jaksel ke Bareskrim
Belakangan, pernyataan Mahfud soal diamnya anggota DPR itu direspons oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Arteria mengatakan, lembaga legislatif tak diam dalam melihat kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Politikus PDIP itu menyebut, selama ini DPR telah bekerja dalam menjalani fungsi pengawasan terhadap Polri. Menurut dia, DPR tidak bekerja berdasarkan tekanan publik dalam melihat sebuah peristiwa.
"Baik dan buruknya Polri adalah baik buruknya Komisi III. Kita tidak genit dan kita tidak berusaha membuat kegaduhan baru," ujar Arteria.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Tumpas Habis Bandar hingga Backing Judi
Arteria menambahkan, dirinya mengimbau agar Menko Polhukam Mahfud MD menjalani tata negara secara baik dan benar.
"Saya bicara bagaimana kita tertib bernegara. Dalam pasal 2 Perpres 17 2017 itu (Kompolnas) berpedoman dalam tata pemerintahan yang baik menjalankan fungsional kinerja Polri," ucap Arteria.
"Wajib menjaga kerahasiaan keterangan. Pak Mahfud setiap ucapan bapak penuh makna. Setiap ucapannya fenomenal, uniknya lagi akurat, berlanjut, terbukti semua."
Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Jenderal Bintang 2, Tapi Punya Kekuasaan Layaknya Jenderal Bintang 5
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.