JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengungkapkan negara harus memberikan perlindungan kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, anak-anak tersebut bisa terdampak kasus yang menjerat kedua orang tuanya, salah satunya mengalami perundungan atau bullying.
Susanto menuturkan hal tersebut juga telah menjadi salah satu bahan diskusi saat KPAI mengunjungi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Saat tim kami mengunjungi Polda Metro jaya, satu hal yang menjadi bahan diskusi adalah memastikan perlindungan terhadap anak (Ferdy Sambo)," kata Susanto dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Dia menegaskan, apapun alasannya, negara wajib memberikan perlindungan kepada anak, siapapun orang tuanya, seperti yang dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Anak dalam konteks ini sebagaimana dimandatkan oleh negara di UU 35 tahun 2014 dalam kondisi apapun, siapapun orang tuanya, harus dipastikan perlindungannya," tegasnya,
"Bahkan di Pasal 59 regulasi kita tegas mengatakan anak korban stigmatisasi karena kondisi orang tuanya berhak mendapatkan perlindungan khusus."
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Janji Adopsi Anak Putri Candrawathi-Ferdy Sambo: Kalau Perlu sampai Jadi Dokter
Dia kemudian menjabarkan terkait bentuk-bentuk perlindungan khusus terhadap anak.
"Satu, bentuknya adalah konseling. Kedua, rehabilitasi sosial, dan ketiga pendampingan. Itu mandat negara," jelasnya.
"Konteksnya bukan karena ini anaknya pak FS (Ferdy Sambo) tetapi konteksnya semua anak Indonesia secara umum (mendapat perlindungan)."
Namun demikian, Susanto menyebut sebelum memberikan perlindungan kepada seorang anak, diperlukan kajian dan telaah yang lebih komprehensif.
"Pertama, kondisi anak seperti apa. Kedua, jika dalam konteks pengasuhan tentu keluarga terdekatnya. Kalau kedua orang tua memang tidak memungkinkan karena kondisi tertentu katakanlah berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Tetapi, KPAI, kata Susanto, pada prinsipnya mendorong untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Pada prinsipnya tentu semaksimal mungkin harus kita berikan perlindungan kepada anak, termasuk anak FS," tegasnya.
Baca Juga: Menguak Peran Istri Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ibu Putri Harus Jujur
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain mereka, polisi juga menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf (sopir/ART) sebagai tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.