"Belum lagi kampus yang justru membatasi kebebasan ekspresi di mana kasus mahasiswa justru direpresi ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah," imbuhnya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Rektor Unila Karomani Langsung Ditahan KPK
Laki-laki yang lahir di Lampung pada 1982 itu juga menyoroti Ketua KPK Firli Bahuri yang selalu mengatakan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi harus menjadi fokus utama.
"Akan tetapi, pada kenyataannya, kasus ini menunjukkan proses pencegahan korupsi pada sektor pendidikan masih bersifat seremonial belaka," kata penyandang gelar sarjana hukum dari Universitas Padjajaran itu.
Menurut Praswad, perlu upaya serius dalam membenahi sistem pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute merupakan organisasi gerakan anti korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Baca Juga: Rektor Unila Diduga Minta Rp350 Juta agar Lulus Simanila, KPK: Mencoreng Marwah Dunia Pendidikan
Sementara itu, KPK telah menahan empat tersangka dalam OTT yang menjerat salah satunya, Rektor Unila Karomani.
Mereka ditangkap terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022.
Selain Karomani (KRM), KPK juga menahan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022.
Sedangkan tersangka Andi Desfiandi (AD), pihak swasta selaku pemberi suap, ditahan mulai hari ini, Minggu, 21 Agustus hingga 9 September 2022.
Karomani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tiga tersangka lainya ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Tersangka HY, MD dan AD ditahan di Pomdam Jaya Guntur," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK yang dipantau dari progam Breaking News Kompas TV, Minggu (21/8/2022) pagi.
Adapun dalam OTT ini KPK menyita sejumlah barang bukti mulai yakni slip setoran deposito Rp800 juta, kartu ATM, buku tabungan berisi uang Rp1,8 miliar, uang tunai mencapai Rp5,4 miliar dan emas batang senilai Rp1,4 miliar.
Atas perbuatannya, pihak swasta bernama Andi Desfiandi selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Adapun Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.