Polresta Tangerang menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Peradilan Anak.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus perkelahian antara R (15) dan BD (15) itu murni satu lawan satu.
Setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka terduga pelaku.
"Sudah ditetapkan. Saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak. Namanya juga di asrama kan berantem, jadi spontanitas saja," katanya.
Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai anak pelaku telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, seorang santri tewas di Pondok Pesantren Daar el-Qolam 1, Kecamatan Jayani, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (7/8).
Perkelahian terjadi setelah cekcok di kamar mandi dan salah satu pintu mengenai santri hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan sakit hingga meninggal dunia. Kejadian itu terjadi di ponpes tersebut.
Baca Juga: Tawuran Antar Dua Kelompok Remaja di Kendal, 1 Orang Tewas
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.