“Yang kedua, mari kita buka catatan tentang berbagai macam riset tentang korban kekerasan seksual. Semuanya menyebut bahwa kekerasan seksual itu serius, dampak psikologisnya dahsyat,” tambah Reza.
Baca Juga: Rekam Jejak 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, dari Bharada E hingga Putri Candrawathi
Ia mengatakan, publik lagi-lagi dibuat bertanya, bagaimana mungkin orang yang mengeklaim sebagai korban dan merasa dirinya mengalami guncangan hebat akibat kekerasan seksual, tetapi justru muncul dan bisa bertutur kata dengan sangat baik di depan media.
“Lagi-lagi pertanyaannya, ini korban betulan atau korban dalam kepura-puraan? Pelecehan seksualnya betul-betul terjadi atau tidak pernah ada?”
Penyidik Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan teknik scientific crime investigation serta melaksanakan gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf atau KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.